Dahlan Iskan di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015) menetapka Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu listrik induk Jawa,Bali dan NTB senilai Rp 1,063 triliun.
Menurut Waluyo (Kasi Penkum Kejagung),Dahlan Iskan rencananya akan diperiksa pada hari kamis pekan depan (12/6/2015).
"Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis nanti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Waluyo, di Jakarta, Jumat (5/6/2015) dilansir dari kompas.com
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Dahlan Iskan dicegah untuk bepergian keluar negeri.Mantan Dirut PLN ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut dan ditemukan dua alat bukti.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Waluyo.
Selain Dahlan Iskan ada belasan orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini,beberapa diantaranya adalah karyawan PT PLN yang pada saat ini sudah menjalani penahanan.Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-undang tentang pemberantasan korupsi,dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun.
Dahlan Iskan di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Induk Jawa,Bali dan NTB itu digarap mulai Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.