Dahlan Iskan di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015) menetapka Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu listrik induk Jawa,Bali dan NTB senilai Rp 1,063 triliun.
Menurut Waluyo (Kasi Penkum Kejagung),Dahlan Iskan rencananya akan diperiksa pada hari kamis pekan depan (12/6/2015).

"Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis nanti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Waluyo, di Jakarta, Jumat (5/6/2015) dilansir dari kompas.com

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Dahlan Iskan dicegah untuk bepergian keluar negeri.Mantan Dirut PLN ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut dan ditemukan dua alat bukti.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Waluyo.

Selain Dahlan Iskan ada belasan orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini,beberapa diantaranya adalah karyawan PT PLN yang pada saat ini sudah menjalani penahanan.Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-undang tentang pemberantasan korupsi,dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Dahlan Iskan di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Induk Jawa,Bali dan NTB itu digarap mulai Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

arrow
arrow
    全站熱搜
    創作者介紹
    創作者 ketemulagi 的頭像
    ketemulagi

    Mytulisan

    ketemulagi 發表在 痞客邦 留言(0) 人氣()