Kemenhub Larang Gojek Cs Beroperasi

- Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan umum berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek dan yang sejenis lainnya karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
 
Serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
 
Kemenhub melarang Semua moda transportasi yang saat ini populer seperti Go-Jek, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek dan yang sejenis lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono, pada saat jumpa pers Rabu malam (17/12/2015).
 
Menurut Djoko Saksono, dengan adanya Go-jek dan ojek online lainnya, banyak masalah yang timbul sesama ojek dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan.
 
Selain itu, kendaraan yang digunakan Gojek CS juga adalah kendaraan pribadi, bukan kendaraan umum. Namun bagaimana respon masyarakat tentang pelarangan ini, mengingat Gojek Cs saat ini menjadi moda transportasi masyarakat yang paling di gemari.
 
Pemberitaan mengenai larangan Gojek Cs oleh Kemenhub mendapat respon cepat dari masyarakat. Lewat akun Twitter, masyarakat banyak yang kecewa dengan pemberitaan dilarangnya Gojek Cs beroperasi.

Kemenhub Larang Gojek Cs Beroperasi


Kementerian Perhubungan lewat akun twitternya menuliskan bahwa Gojek, Grab Bike, Uber Taxi,dll) bukanlah angkutan umum sebagaimana yg diatur dalam undang-undang.




Berikut adalah cuitan netizen mengenai Pelarangan Gojek Cs di situs media sosial twitter.










Anda Sedang Membaca : Kemenhub Larang Gojek Cs Beroperasi

arrow
arrow
    全站熱搜
    創作者介紹
    創作者 ketemulagi 的頭像
    ketemulagi

    Mytulisan

    ketemulagi 發表在 痞客邦 留言(0) 人氣()