Kemenhub Minta Menkominfo Blokir Uber dan GrabCar
Kementerian Perhubungan telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.
Menurut Kemenhub, GrabCar dan Uber melanggar sejumlah aturan, selain itu para sopir taxi dan angkutan umum berbondong-bondong meneriakkan protes pemblokiran layanan transportasi online tersebut.
[caption id="attachment_11615" align="aligncenter" width="595"] Sopir taxi berbondong-bondong meneriakkan protes pemblokiran layanan transportasi online GrabCar dan Uber (via detik.com)[/caption]
Pihak Menkominfo melalui Humas Kominfo Ismail Cawidu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan itu pada Senin (14/03) pagi.
Namun, Cawidu menegaskan surat tersebut masih akan didiskusikan melalui tim panel yang mengurus masalah tersebut.
"Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah pedagangan illegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada menteri terkait permohonan dari menhub tersebut," kata Humas Kominfo Ismail Cawidu.
Pemberitaan tentang permintaan pemblokiran aplikasi Grabcar dan Uber tersebut menjadi ramai diperbincangkan di berbagai media termasuk media sosial.
Disitus detik.com. Netter yang mengomentari berita pemblokiran 2 aplikasi ini kebanyakan tidak setuju dengan langkah Kemenhub.
Berikut komentar Netizen terhadap langkah Kemenhub yang meminta Menkominfo untuk memblokir Aplikasi Uber dan GrabCar.
[caption id="attachment_11613" align="aligncenter" width="698"] Komentar Netizen di situs detik tentang pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar [/caption]
[caption id="attachment_11614" align="aligncenter" width="689"] Komentar Netizen di situs detik tentang pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar [/caption]
Akhir tahun lalu juga, Kemenhub sempat melarang Gojek CS beroperasi, namun pelarangan tersebut dicabut kembali setelah menuai banyak protes publik di media sosial, terlebih pak Jokowi turun tangan dan meminta untuk mencabut pelarangan tesebut.
Uber sendiri berada di bawah naungan perusahaan asing UBER (ASIA) LIMITED, sementara GrabCar berada di bawah naungan PT. Solusi Transportasi Indonesia.
Anda Sedang Membaca : Kemenhub Minta Menkominfo Blokir Uber dan GrabCar