Dianggap Menghina Lambang Negara, Zaskia Gotik Terancam Denda 500 Juta dan Hukuman Penjara


Pedangdut seksi Zaskia Gotik belakangan membuat heboh publik tanah air.
 
Kehebohan Zaskia kali ini bukan karena goyangannya, melainkan karena ia mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila "Bebek Nungging".
 
Selain itu, mantan tunangan Vicky Prasetyo itu juga mengatakan bahwa hari proklamasi adalah tanggal "32 Agustus".
 
Gurauan pelantun tembang Seribu Alasan itu keluar di sebuah acara musik televisi beberapa hari yang lalu.
 
Tak disangka perkataan Zaskia yang bercanda itu ternyata membuat dirinya banyak dihujat netizen di media sosialnya.
 
Zaskia dianggap Menghina Lambang Negara dengan menyebut "Bebek Nungging" terhadap lambang sila kelima Pancasila.
 
Pedangdut bertubuh seksi itu bisa dijerat dengan Pasal 57 a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
 
Psikolog Pendidikan Anak dari Lembaga Terapan Psikologi Universitas Indonesia, Muhammad Rizal mengatakan, bahwa gurauan Zaskia itu harus diberi hukuman.
 
"Bercandalah pada konteks yang tepat. Kalau seperti itu seharusnya hukum yang berbicara," kata Muhammad Rizal.
 
Kasus yang hampir mirip juga pernah terjadi pada penyanyi cantik Cita-Citata, meski tidak sengaja, Cita-Ciatat dianggap telah menghina Papua.
 
Seorang publik figur memang harus extra hati-hati, sedikit terpeleset bisa jadi fatal akibatnya, karena segala sesuatunya selalu menjadi perhatian banyak orang.


Baca Juga : Kasus Zaskia Gotik Dianggap menghina Indonesia


Anda Sedang Membaca : Dianggap Menghina Lambang Negara, Zaskia Gotik Terancam Denda 500 Juta

arrow
arrow
    全站熱搜
    創作者介紹
    創作者 ketemulagi 的頭像
    ketemulagi

    Mytulisan

    ketemulagi 發表在 痞客邦 留言(0) 人氣()