- Sebuah petisi online yang berjudul "Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK" sudah mendapat dukungan sebanyak 76.719 pada pukul 07:09 pagi 24 november 2015. Dukungan itu diperkirakan masih akan terus bertambah.
Petisi online Pecat Ketua DPR Setya Novanto itu dapat diikuti oleh masyarakat dengan mengakses halaman Change.org. Petisi Pecat Ketua DPR Setya Novanto itu dimulai sejak 7 hari yang lalu, pengagasnya bernama A. Setiawan Abadi.
Dalam keterangan Petisinya, A. Setiawan Abadi menuliskan beberapa pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Berikut adalah pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto yang dikutip dari petisi "Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK" yang dibuat oleh A. Setiawan Abadi.
Petisi Pecat Ketua DPR Setya Novanto
Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memperoleh saham PT Freeport dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di Papua merupakan pelanggaran etik dan hukum berupa :
- Penyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi.
- Pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara.
- Pemanipulasian informasi dg menyebutkan Presiden dan Wapres meminta saham padahal tidak benar.
- Rakyat dan negara dirugikan
MEMPETISI KE
- MKDPR
- POLRI
- KPK
- RAKYAT
Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK
Dari Petisi online yang dibuat oleh A. Setiawan Abadi tersebut, tercatat ada 4 pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto seperti pada kutipan diatas. Bagi yang ingin berpartisipasi untuk mengikuti petisi tersebut, bisa langsung membuka ling Change.org yang ada di bagian atas artikel ini.
Anda Sedang Membaca : Petisi Pecat Ketua DPR Setya Novanto tembus 76 ribu pendukung