- Meski besaran UMK telah di sepakati, namun para buruh masih belum setuju dengan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Baca Juga : UMK Bekasi 2016
Hari ini Selasa, 24 November seluruh buruh melakukan Mogok Nasional, Seperti dikatakan oleh ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, bahwa pada hari ini Demo buruh serentak dilakukan di 22 Provinsi dan 200 kabupaten kota.
Demo Buruh 24 November 2015 Hari ini
Menurut Said Iqbal, rencananya Mogok Nasional kali ini akan berlangsung selama 4 hari, mulai hari ini 24 November hingga 27 November 2015 mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan para buruh akan melangsungkan Demo Mogok nasional lebih dari 4 hari jika pemerintah tidak merespon aksi mogok para buruh kali ini.
"Kita sudah mamastikan akan melakukan mogok nasional pada tanggal 24 hingga 27 November mendatang. Kalau pemerintah merespon, kita akan menghentikan (aksi mogok), tergantung pada tanggal berapa nantinya. Tapi kalau pemerintah tidak merespon, kita akan tetap melanjutkan," ujarnya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Rabu (18/11/2015)." dikutip dari liputan6.com
Sepeti di daerah Bekasi, Ratusan buruh telihat berjalan dari kawasan jl Sultan Agung Bekasi Barat, menuju kantor Walikota Bekasi, sambil berorasi para buruh dalam aksinya di kawal oleh petugas kepolisian dari Polres Bekasi kota.
[caption id="attachment_6730" align="aligncenter" width="650"] Para buruh di daerah Bekasi melakukan orasi sambil berjalan menuju ke arah kantor Walikota Bekasi (foto istimewa)[/caption]
Demo Buruh 24 November 2015 ini terkait dengan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan tersebut Formula pengupahan menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Dengan begitu, besaran kenaikan upah minimum akan bergantung pada angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemungkinan besar para buruh tidak akan dilibatkan dalam penentuan Upah jika menggunakan PP no 78 tahun 2015 tersebut. Berbeda dengan seblumnya, untuk menentukan besaran nilai Upah Minimum, dewan pengupahan biasanya melibatkan beberapa unsur seperti Pemerintah daerah, Pengusaha dan Perwakilan Buruh.
Hal ini lah yang membuat para buruh tidak setuju, karena dengan PP no 78 tahun 2015 tersebut, para buruh tidak bisa menyumbang aspirasi mengenai besaran upah yang akan ditentukan.
Anda Sedang Membaca : Demo Buruh 24 November 2015